JatiNews, TEBO – Tim advokasi Pasangan Calon (Paslon) No. Urut 1 (Aston) tak henti-hentinya melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Tebo tahun 2024. Hari ini Tim advokasi Aston kembali laporkan ke Bawaslu Tebo dugaan pelanggaran Etik hingga adanya pemalsuan tanda tangan peserta pemilih pada model C Pemberitahuan KWK, pelanggaran disiplin dan netralitas honorer.

Tim Advokasi Paslon Aston, Syaiful, SH. menyampaikan bahwa hari ini dirinya telah membuat dua laporan kepada Bawaslu Tebo, laporan tentang surat undangan memilih atau disebut model C Pemberitahuan KWK, terlihat dengan masif dilakukan. Menurut Syaiful, anggota PPS sudah berani melakukan tindakan menahan dan memalsukan tanda tangan pada model C pemberitahuan KWK atau sering disebut masyarakat undangan bagi pemilih.

“Perbuatan ini menurut kami kuat dugaan ada yang mengakomodir,” kata Syaiful, Selasa (26/11/2024).

Syaiful, S.H. menambah, dari Tim Advokasi juga keberatan atas hasil kajian beberapa laporan di Bawaslu, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu tidak pernah mendapat jawaban dari Ketua Bawaslu Tebo. 

Baca juga:  Ketua BPD dan Anggota Desa Telun Datangi Kejaksaan

“Ketua Bawaslu tidak memberikan jawaban kepada kami selaku pelapor, agak aneh bae kalau seluruh informasi harus melalui ketua Bawaslu, tapi ketua Bawaslu tidak mau jawab pertanyaan,” kata Syaiful.

lanjut Syaiful, terkait masalah ini, kami dari tim advokasi Paslon No urtu 1 yaitu Aston, akan meneruskan ke DKPP. 

“Tadi memang ada Ketua Bawaslu datang menghampiri kami saat membuat laporan dan kami berdiskusi alot dengan ketua Bawaslu Tebo terkait laporan yang kami sampaikan,” tutup Syaiful. (Wjs)