JatiNews, TEBO –  Putusan Bawaslu Tebo yang menyatakan salah satu PPS di Desa Sungai Rambai yang bernama Roykhatul Khasanah yang biasa dipanggil Rika, dimana orang tuanya  menempatkan rumahnya sebagai  tempat kampanye pasangan ARB Nazar dan menurut Bawaslu hal ini bukan merupakan pelanggaran Pemilu, hal ini menuai kecaman dari salah seorang mantan Komisioner Bawaslu Tebo, yakni Gaman Sakti.

Ketika dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024), Gaman menyampaikan, seharusnya Bawaslu dan KPUD berpedoman dengan kode Etik sebagai penyelenggara pemilu dan ini tertuang dalam keputusan bersama KPU dan DKPP nomor 13 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilihan umum, terutama pada pasal 9 huruf H.

“Jelas disitu apapun yang menyangkut dengan kepentingan Paslon semua yang bertalian darah diminta untuk tidak membantu,” kata Gaman.

Lanjut Gaman, terkait Roykhatul Khasanah, Gaman menilai, dia sudah memihak kepada salah satu Paslon,  yakni Paslon No 02 yang mengadakan kampanye di rumah yang ditempati bersama keluarganya di Desa Sungai Rambai.

“Kalau tadi tidak serumah kami bisa maklum walau masih tetap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu tapi ini di dalam rumahnya oleh karena itu saya menganggap Bawaslu Tebo tidak memahami aturan kode etik, padahal ini yang paling penting,” kata Gaman

Baca juga:  Terjatuh Saat Mau Naik Perahu, Seorang Lansia Tenggelam di Sungai Berbak

Sebelumnya tim Advokasi AsTon telah menyampaikan laporan resmi kepada Bawaslu Tebo tentang kampanye salah satu paslon yang dilaksanakan dalam rumah salah satu anggota PPS Desa Sungai Rambai, kampanye Paslon 02 tersebut dilaksanakan di rumah orang tua dari Rika dan ia juga masih dalam keadaan serumah dengan orang tuanya, akan tetapi laporan ini tidak diteruskan oleh Bawaslu Tebo dengan kajian bahwa hal tersebut bukan pelanggaran Pemilu.

Sementara itu ketua Bawaslu Tebo, Farida, ketika dikonfirmasi pada hari yang sama menyampaikan terkait kampanye salah satu paslon di rumah salah satu anggota PPS dan masih satu KK dengan keluarganya bukanlah pelanggaran pemilu.

“Itu sudah sesuai dengan kajian Bawaslu, karena dia masih satu KK dengan orang tuanya jadi kami anggap bukan pelanggaran Pemilu,” tutup Farida. (Adl)