JatiNews, TEBO – Warga Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi menolak kehadiran Perusahaan Tambang PT Winner Prima Sekata (WPS) untuk kembali beroperasi di wilayah mereka.
Penolakan ini bukan tanpa alasan, penolakan itu dikarenakan kehadiran pihak PT Winner Prima Sekata selama ini dianggap lebih banyak menimbulkan mudharat dari pada manfaatnya. Hal ini disampaikan oleh Rendi, salah satu warga Sungai Bengkal kepada media ini, Minggu 27 Oktober 2024.
“Kehadiran PT Winner selama ini lebih banyak menimbulkan mudharat dari pada manfaatnya,” kata Rendi.
Dia menjelaskan, mudharat banyak sekali, yang pertama akses jalan ke kebun masyarakat menjadi penuh debu dimusim kemarau, dan berlobang serta lumpur saat musim hujan, sehingga warga kesulitan untuk mengeluarkan hasil kebunnya.
“Kontribusinya untuk warga juga tidak ada, adapun kontribusi kepada pemuda itu dipungut dari iuran para sopir yang mengangkut batu bara,” jelasnya.
Rendi menambahkan, beberapa bulan lalu, saat perusahaan berhenti beroperasi, karyawan bukannya dapat pesangon, para karyawan malah diminta mengundurkan diri dengan sejumlah alasan.
Ia meminta kepada pemerintah, untuk mengkaji ulang terhadap rencana pihak PT Winner untuk beroperasi di Kelurahan Sungai Bengkal.
“Kami minta pihak terkait untuk mengkaji ulang rencana PT Winner untuk beroperasi kembali di daerah kami, karena tidak ada manfaatnya, pinta Rendi.
Kepala Kelurahan Sungai Bengkal, Eko Wahyudi membenarkan adanya rencana PT Winner untuk melakukan kegiatan tambang kembali diwilayahnya.
“Iya benar ada rencana mereka (PT Winner Prima Sekata) untuk kembali melakukan kegiatan tambang di Sungai Bengkal, saat ini mereka sedang melakukan perbaikan jalan dan jembatan,” kata Lurah.
Lurah Eko Wahyudi juga mengatakan, bahwa pemerintah kelurahan Sungai Bengkal juga sudah menyurati pihak PT Winner untuk melakukan sosialisasi kepada warga sebelum kegiatan penambangan dilakukan.
“Berdasarkan aspirasi warga, kami sudah menyurati pihak PT Winner untuk melakukan sosialisasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” pungkasnya. (San)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.