JatiNews, Merangin – Ketua BPD Desa Telun, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Maskun, beserta anggota datangi Kejaksaan Merangin, Selasa (10/9/2024).

Kedatangan mereka ini bertujuan untuk mempertanyakan terkait tindak lanjut kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun 2023 sebesar 530 juta oleh Kades yang dilaporkan pada 2 Januari 2024 lalu.

“Kedatangan kami kesini untuk mempertanyakan terkait perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) sebesar Rp 540.000.000 juta, yang dilakukan oleh Kades Telun,” kata Maskun.

Sementara itu, Kepala kejaksaan Negeri Merangin, melalui Kasi Intel, Ari mengatakan kasus Kades Telun masih terus bergulir. Sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi.

“Kasus Kades Telun masih terus bergulir. Sejauh ini kami sudah memeriksa saksi-saksi,” katanya.

Ari juga menyampaikan, saat ini penyidik kejaksaan sedang menunggu hasil investigatif perhitungan menyeluruh Dana Desa (DD) Desa Telun dari pihak inspektorat.

“Saat ini penyidik kejaksaan sedang menunggu hasil investigatif perhitungan menyeluruh Dana Desa (DD) Desa Telun dari pihak inspektorat,” tandasnya. (Jon)

Baca juga:  Tim Advokasi Aston Laporkan PPS Desa Mangun Jayo