ilustrasi

JatiNews, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus dana CSR.

Mengutip dari kompas.com, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, ada indikasi penyelewengan dana CSR dalam perkara ini. Ia menduga uang CSR itu mengalir ke sejumlah yayasan.

“Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Rudi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Dalam penggeledahan di Kantor BI itu, penyidik pun turut menggeledah ruang kerja gubernur BI. Rudi mengatakan, KPK akan memanggil Gubernur BI itu untuk meminta klarifikasi atas barang yang diamankan saat proses penggeledahan.

“Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” ujarnya.

Rudi mengatakan sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR). Namun, KPK tak mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut.

Baca juga:  OJK Cabut Izin Usaha PT Investree Radhika Jaya

“Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSRnya BI,” ucap dia.

Akal-akalan kasus dana CSR KPK pertama kali mengungkap kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia pada Agustus 2024. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.

“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” ucap Asep. (JTN)

Artikel ini telah tayang diĀ Kompas.com dengan judul “Fakta-fakta Korupsi CSR Bank Indonesia yang Sedang Ditangani KPK“,

Baca juga:  OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

By Redaksi

Tinggalkan Balasan