PENERBIT

JATI MEDIA GRUP

SK KEMENTRIAN HUKUM dan HAM :

NOMOR AHU-0066285.AH.01.01.TAHUN 2024

DASAR HUKUM :

Akte Notaris ZUL FADLI,SH.,M.KN. No. 05 Tanggal 26 Agustus 2024

NIB : 2908240079858

NPWP : 07.747.939.2-335.000

REKENING PERUSAHAAN

110-00-1968683-8

Bank Mandiri a/n PT JATI MEDIA GRUP

STRUKTUR PERUSAHAAN

JATI MEDIA GRUP

Komisaris Utama

Indri Jati Sugesti

Pimpinan Perusahaan

Bahara Jati Sugondo

Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Perusahaan:

Wahyu Jati Syawaludin

Redaktur Pelaksana:

Kholisa Bara

Wartawan:

Risky Ananda. H

Kontributor:

Dewi Mustika

Dahnil Miftah

Syamsudin

Muhamad Agus Prianto

Keuangan : Siti Solikha

Marketing/Iklan : Ria Syafrianti

Desain Grafis : Ihsan

IT & Web : Ali Maksum

Penasehat Hukum :

Adie Yansah, SH

Alamat Redaksi :

Jl. Pratu Ahmad Lorong Lestari, RT. 035, Paal Merah, Paal Merah,

Kota Jambi.

Email : [email protected]

Telp/WA : 0823 7392 4531

 

 

Kode Perilaku Perusahaan Pers

JATI MEDIA GRUP

  1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan jatinews.com dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website jatinews.com
  2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. JATI MEDIA GRUP (jatinews.com) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA : 0823 7392 4531 atau melalui Surel (email): [email protected]
  3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website jatinews.com, merupakan kewenangan redaksi.
  4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. JATI MEDIA GRUP (jatinews.com) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.
  6. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
  7. Wartawan dan karyawan PT. JATI MEDIA GRUP (jatinews.com) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik.

Media Sosial jatinews.com :

Instagram : _jatinews

Tiktok : Jatinews