Ilustrasi

JatiNews, Batanghari – Pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Batanghari dalam peredaran narkotika terus menjadi sorotan publik. Berita berjudul “Diduga Oknum Polres Batanghari Edarkan Sabu, Warga Lihat Langsung Oknum Bawa Narkotika” telah menjadi viral, memicu respons dari internal Propam Polres Batanghari.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Propam Polres Batanghari, Iswan, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta membenarkan atau menyalahkan informasi yang beredar, mengingat berita tersebut merupakan bagian dari karya jurnalistik. Meski demikian, ia memastikan bahwa langkah cepat telah diambil untuk menindaklanjuti isu tersebut.

“Begitu berita ini mencuat, kami langsung bertindak dengan melakukan pemeriksaan terhadap personel yang memiliki inisial M sebagaimana disebutkan dalam berita. Kan lumayan banyak personel yang berinisial M di Polres Batanghari, jadi kami periksa beberapa orang dengan inisial tersebut,” ujar Iswan saat dihubungi via telepon, Rabu (05/03/2024).

Lebih lanjut, Iswan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan tes urine terhadap sejumlah personel yang diperiksa. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca juga:  Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Mantan Dirut Pertamina

“Kami juga melakukan pemeriksaan tas yang dibawa oleh mereka. Setelah dicek, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Yang ada hanya peralatan untuk meletakkan senjata api,” jelasnya.

Iswan menegaskan bahwa kasus ini masih dalam ranah internal Propam Polres Batanghari. Pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan melaporkan perkembangan kasus ini kepada Kapolres Batanghari.

“Kami akan memastikan bahwa seluruh personel bertindak sesuai dengan SOP. Namun, jika memang ada indikasi penyimpangan, tentu akan kami tindak tegas sesuai prosedur,” tambahnya.

Pihak Propam berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian di Polres Batanghari, serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai aturan. (Wjs)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan