Wakil Ketua DPRD Jambi, Ivan Wirata

JatiNews, TEBO – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H. Ivan Wirata, S.T., M.M., M.T., menanggapi kasus pungutan dana komite sekolah SMA 4 Tebo yang tidak transparan. Menurut Ivan, pungutan tersebut tidak diperbolehkan kecuali untuk penggalangan dana tertentu seperti pembangunan masjid atau beli lampu sekolah, Sabtu  22/02/2025.

“Kalau pungutan itu tidak diperbolehkan kecuali untuk penggalangan dana tertentu. Karena komite itu ada kordinator angkatan satu dua dan tiga, itupun gurunya juga dihadiri jadi kalau ada pungutan atau penggalangan dana itu harus komite yang melakukan,” ujar Ivan.

Ivan juga mengatakan bahwa pihak sekolah telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. “Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, intinya pihak sekolah tidak boleh melakukan apa yang seharusnya bukan dia yang melakukan, jadi ini adalah pungsi dan tugasnya komite,” ujar Ivan.

Ketua Komite Sekolah SMA 4 Tebo juga mengatakan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana komite. “Kita tidak pernah dilibatkan terkait dana komite. Kita juga tidak tau progres dari dana komite yang dipungut. Saya pun juga tidak pernah melihat uang nya sperti apa. Yang jelas kita sebagai komite tidak pernah dilibatkan terkait dana komite,” ujar Ketua Komite Sekolah SMA 4 Tebo.

Baca juga:  Hadiri Sertijab Bupati Muaro Jambi, Gubernur Al Haris Tekankan Sinkronisasi Program Pembangunan

Ivan berjanji akan menghubungi Kepala Sekolah SMA 4 Tebo dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti dugaan kasus tersebut. “Saya akan menghubungi kepala sekolah SMA 4 Tebo, dan saya juga akan memberi tahu kepala dinas pendidikan provinsi supaya segera di cek sperti apa permasalahan nya di sana. Yang jelas saya akan sampaikan permasalahan ini kepada kepala dinas pendidikan provinsi, dan berita ini juga akan saya kirim sama kepala dinas apa tanggapan terkait berita ini,” ujar Ivan.

Dugaan Kasus pungutan dana komite sekolah SMA 4 Tebo ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana komite sekolah. Ivan juga mengatakan bahwa pihak sekolah harus bertanggung jawab atas pengelolaan dana komite sekolah.

“Pihak sekolah harus bertanggung jawab atas pengelolaan dana komite sekolah. Mereka harus menjelaskan tentang pengelolaan dana komite sekolah dan harus transparan dalam pengelolaan dana tersebut,” ujar Ivan.

“Pihak sekolah harus menjelaskan tentang pengelolaan dana komite sekolah dan harus transparan dalam pengelolaan dana tersebut,” ujar Ivan.

Baca juga:  Pengusiran Saat Liputan, AJI Jambi Menuntut Pelaku Minta Maaf

Kasus pungutan dana komite sekolah SMA 4 Tebo ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana komite sekolah. Ivan berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan. (JTN/*)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan