Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

JatiNews, JAKARTA – Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.04 WIB mengenakan ID pemeriksaan KPK sambil menunggu dipanggil penyidik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Elia Massa Manik selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018 dan Dwi Soetjipto selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017. Dua eks bos PT Pertamina itu akan diiperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025) dikutip dari kompas.com..

Selain Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik, KPK juga memanggil Edwin Hidayat Abdullah selaku Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata periode tahun 2015-2019 sekaligus Komisaris PT Pertamina periode tahun 2016-2018. Fajar Harry Sampurno selaku Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media periode tahun 2015-2019 sekaligus Komisaris PT PGN periode tahun 2016-2018. KPK menyatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk. (JTN)

Baca juga:  Jaringan Gas APBN Tidak Terutilisasi, KPPU: Potensi Persaingan Usaha Tidak Sehat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa Dua Eks Dirut Pertamina dalam Kasus Jual Beli Gas PGN“.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan