JatiNews, JAMBI – Kota Jambi kembali menjadi sorotan setelah ditemukannya penjualan minuman beralkohol ilegal di salah satu tempat hiburan malam, Helen’s Play Mart. Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Kota Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang terletak di Jalan Raden Pamuk, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi.
Tim ini terdiri dari Satpol PP Kota Jambi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, serta PTSP Kota Jambi. Inspeksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya laporan terkait operasi penjualan minuman beralkohol tanpa dokumen perizinan yang lengkap.
Saat dilakukan sidak, terlihat berbagai jenis minuman beralkohol dari kategori A, B, dan C berjajar di rak-rak dengan berbagai merek. Selain itu, di dalam lokasi juga terdapat sebuah ruangan yang menyerupai bar lengkap dengan meja, kursi, serta beberapa permainan play zone.
Namun, Timdu tidak melakukan penyitaan terhadap minuman beralkohol yang dijual di tempat tersebut, melainkan langsung melakukan penyegelan terhadap Helen’s Play Mart.
Tindakan Kepolisian
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, menyampaikan terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait izin yang dimiliki oleh Helen’s Play Mart.
“Jika memang belum ada izin, tentunya kita harus melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kita tidak bisa tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Boy Siregar, Selasa (11/02/2024) malam.
Perizinan yang Belum Lengkap
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan (Dalwas) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Budi Kurniawan, menjelaskan bahwa tempat tersebut memang sudah memiliki izin bar. Namun, terkait dengan permohonan izin Surat keterangan penjual minuman beralkohol golongan B dan C (SKPL-B dan C) yang diajukan melalui Online Single Submission (OSS).
“Hingga saat ini belum masuk ke Disperindag Kota Jambi. Pihaknya juga menanyakan kepada pengelola mengenai distributor dari minuman beralkohol yang dijual, tetapi mereka tidak memberikan jawaban yang jelas,” jelasnya, Rabu (12/02/2024).
Kemudian, Kami akan melakukan pertemuan tindak lanjut untuk menelusuri dari mana asal barang-barang tersebut. Ini membutuhkan ketetapan hukum tetap dari pengadilan sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Posisi kami dari Disperindag adalah mengawasi bangunan yang telah disegel. Setelah penyegelan dilakukan, segala sesuatu yang ada di dalam tidak boleh keluar atau masuk,” ujar Budi Kurniawan.
Ketentuan Penjualan Minuman Beralkohol
Dalam regulasi yang berlaku, sistematika penjualan minuman beralkohol harus mengikuti ketentuan yang ketat. Mini market seperti Helen’s Play Mart tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai. Penjualan minuman beralkohol harus memiliki (SKPL-B dan C). Jika minuman beralkohol dijual untuk dikonsumsi di tempat, maka harus memiliki izin berbeda dibandingkan dengan izin penjualan untuk dibawa pulang.
“Kami agak kesulitan untuk memberikan keputusan karena permohonan izin dari Helen’s Play Mart belum sampai ke kami. Karena belum ada permohonan resmi, maka seharusnya mereka tidak boleh beroperasi,” ungkapnya Budi Kurniawan.
Pemerintah Kota Jambi melalui Timdu akan terus mengawasi perkembangan kasus ini. Jika Helen’s Play Mart tidak dapat memenuhi izin yang diperlukan, maka penyegelan bisa berujung pada penutupan permanen. (WJS)