JatiNews, Jambi – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Jambi semakin merajalela. Berbagai modus operandi digunakan oleh para pelaku, bahkan diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya bertugas menegakkan hukum.
Informasi yang dihimpun ada salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal berada di Kota Jambi, di wilayah Jambi Timur. Tempat tersebut menyebutkan bahwa seorang berinisial D, yang merupakan tangan kanan dari seorang berinisial BK, mengambil minyak dari mobil tangki. Tidak hanya itu, dugaan lain muncul bahwa ada oknum anggota Polsek Jambi Timur berinisial DN berada di balik bisnis ilegal ini, bertindak sebagai backing untuk melancarkan kegiatan ilegal tersebut.
Salah satu nama yang sering disebut dalam bisnis ilegal ini adalah BK, dia disebut sebagai pemain lama dalam bisnis BBM ilegal, termasuk kaki tangan yang membantunya menjalankan operasi.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, membenarkan bahwa ada anggota berinisial DN.
“Ketika ada oknum anggota saya yang bermain, segera laporkan untuk kita tindak dan laporkan ke pimpinan,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (08/02/2024) malam.
Lebih lanjut, AKP Edi menyatakan bahwa Polsek Jambi Timur sepenuhnya mendukung program Kapolda Jambi dalam memberantas segala bentuk kegiatan ilegal drilling di daerah tersebut.
Namun, Edi juga menambahkan bahwa regulasi pengawasan terkait BBM berada di bawah internal Pertamina dan Elnusa Petrofin.
“Kami akan melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dampak terhadap pendapatan daerah praktik penambangan dan distribusi BBM ilegal berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah.
Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah BPKPD Jambi, Lukman Hakim, menegaskan bahwa praktik ini menjadi penyebab utama kebocoran pajak daerah.
“Bisa jadi, karena minyak ilegal tidak masuk dalam pendapatan daerah. Jika mereka menyetorkan pajak, tentu akan ada kenaikan pendapatan daerah,” katanya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kaur Pensat Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Erwandi, turut menyoroti keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal ini.
“Bukan rahasia lagi bahwa ada indikasi permainan dari oknum tertentu yang justru melindungi praktik ilegal ini. Namun, kami tetap berupaya untuk membersihkan tubuh kepolisian dari mereka yang bermain di wilayah abu-abu ini,” tegasnya, dalam beberapa waktu lalu.
Tindakan penimbunan BBM ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku yang terbukti melakukan penimbunan BBM ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Meskipun regulasi sudah jelas, kenyataannya praktik BBM ilegal masih marak terjadi. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum dan pengawasan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bersikap lebih tegas dalam memberantas mafia BBM agar distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai dengan peruntukannya dan tidak lagi dikuasai oleh jaringan ilegal.
Dengan meningkatnya pengawasan dan tindakan tegas terhadap para pelaku, diharapkan peredaran BBM ilegal di Jambi dapat diberantas, sehingga tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga memastikan BBM bersubsidi sampai ke tangan masyarakat yang berhak. (WJS)