JatiNews, JAMBI – Komisi II DPRD Kota Jambi melakukan inspeksi mendadak ke Jambi Town Square (Jamtos) dan menemukan indikasi penggunaan ilegal aset daerah tanpa kejelasan status.
“Kami menemukan bahwa lahan parkir yang digunakan Jamtos berada di atas tanah masyarakat yang telah dibebaskan oleh Pemkot, termasuk jalan dan fasilitas umum. Statusnya masih abu-abu, tidak ada kejelasan hukum yang mengatur penggunaannya,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian.
Lanjut Djokas Siburian, bahwa lahan yang digunakan sebagai area parkir mall ternyata merupakan aset milik Pemkot Jambi yang belum memiliki perjanjian sewa atau ganti rugi resmi.
Selain itu, DPRD Kota Jambi juga menyoroti dugaan kebocoran retribusi parkir. Berdasarkan data yang mereka peroleh, Jamtos hanya membayar Rp68 juta per tahun sebagai retribusi parkir, angka tersebut dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan tingginya volume kendaraan yang keluar masuk setiap harinya.
“Kami akan mengkaji ulang besaran retribusi ini. Jika memang ditemukan ketidaksesuaian, kami akan mendorong agar nilainya disesuaikan dengan potensi sebenarnya,” tambahnya.
Komisi II DPRD Kota Jambi berencana segera memanggil pihak manajemen Jamtos serta Pemkot Jambi untuk mengklarifikasi status kepemilikan aset dan transparansi pembayaran retribusi. Namun hingga saat ini, pihak Jamtos masih belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, kami siap mengambil langkah lebih tegas!,” tutup Djokas. (JTN)