JatiNews, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini bisa mengajar di sekolah swasta. Peraturan yang menyatakan bahwa PNS maupun PPPK bisa mengajar di sekolah swasta juga sudah terbit.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
“Sudah terbit itu (aturannya). Iya, istilahnya guru ASN, ya. ASN itu ada 2, guru ASN itu PNS dan PPPK. Bisa, bisa (mengajar di sekolah swasta),” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). dikutip kompas.com.
Abdul Mu’ti. mengatakan, aturan baru itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi aspirasi masyarakat. Sekaligus, untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta, maupun distribusi guru yang tidak merata di berbagai tempat.
“Sehingga terbitnya Permendikdasmen tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa jawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru,” ucapnya. (JTN)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Guru PNS dan PPPK Boleh Mengajar di Sekolah Swasta“.