JatiNews, Jambi – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi mencatat peningkatan yang signifikan pada tahun 2024, namun realisasi pajak daerah masih menghadapi kendala besar. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi melaporkan pendapatan daerah tahun ini mencapai Rp498,672 miliar, sedikit lebih rendah dari target Rp509,918 miliar. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi salah satu sumber utama pendapatan.
PAD Provinsi Jambi tercatat sebesar Rp2,07 triliun pada 2024, meningkat Rp153,58 miliar atau 8% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp1,92 triliun. Namun, Pendapatan Pajak Daerah (PPD) hanya mengalami kenaikan kecil sebesar Rp29,2 miliar atau 1,74%, dari Rp1,67 triliun pada 2023 menjadi Rp1,70 triliun pada tahun ini.
Praktik penambangan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal disebut-sebut sebagai salah satu faktor penghambat pertumbuhan pendapatan daerah. Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah BPKPD Jambi, Lukman Hakim, menegaskan bahwa praktik ilegal ini menjadi penyebab kebocoran pajak daerah.
“Bisa jadi, karena minyak ilegal kan tidak masuk. Kalau mereka menyetorkan tentu akan ada kenaikan,” kata Lukman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2025).
Lukman menjelaskan, pajak dihitung berdasarkan laporan penjualan dari produsen minyak dan gas, seperti Pertamina, Petro Andalan Nusantara (PAN), Elnusa Petrofin, COSMIK, dan Patra Andalan Sukses (PAS). Dari daftar tersebut, Pertamina menjadi penyumbang terbesar untuk pendapatan PBBKB.
“Pendapatan kita dominasi dari PKB dan PBBKB, di mana Pertamina memberikan kontribusi terbesar,” ujarnya.
Meskipun kontribusi dari perusahaan besar cukup signifikan, kebocoran akibat praktik BBM ilegal tetap menjadi tantangan serius. Pendapatan yang tidak optimal ini berdampak pada berkurangnya potensi pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Jambi. BPKPD berharap ada tindakan tegas untuk menekan aktivitas ilegal, sehingga target pendapatan daerah dapat tercapai dan pembangunan daerah lebih maksimal. (Wjs)