JatiNews, JAMBI – Target penerimaan pajak dari sektor cukai rokok pada tahun 2024 sebesar Rp304 miliar. Namun Jambi menghadapi kenyataan pahit ketika realisasi penerimaan hanya mencapai Rp289 miliar. Tantangan utama yang dihadapi adalah peredaran rokok ilegal yang semakin marak, memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah dan negara.
Rokok ilegal bukan hanya merugikan pemerintah, tetapi juga memberikan dampak luas terhadap masyarakat. Menurut data yang dirilis oleh Bea Cukai Jambi, sebanyak 7.455.668 batang rokok ilegal berhasil disita sepanjang tahun 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar. Meskipun penindakan intensif dilakukan, peredaran rokok ilegal tampaknya terus menemukan celah untuk bertahan di pasar gelap.
Kepala Sub Bidang Perencanaan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Aditya Rahman, mengakui bahwa peredaran rokok ilegal memberikan pengaruh terhadap penerimaan pajak daerah. “Rokok ilegal yang tersebar di Provinsi Jambi memang memiliki pengaruh signifikan terhadap pajak daerah,” ujarnya, Selasa (7/1/2024).
Meski demikian, Aditya menggarisbawahi bahwa belum ada data spesifik mengenai seberapa besar pengaruh rokok ilegal terhadap penerimaan cukai rokok. Namun, ia meyakini bahwa konsumsi rokok berpita cukai resmi akan memberikan kontribusi yang nyata terhadap pendapatan daerah. Oleh karena itu, peredaran rokok ilegal perlu ditekan melalui upaya bersama antara pemerintah daerah dan Bea Cukai.
BPKPD Jambi Terima 10 Persen dari Penerimaan Pajak Rokok
Provinsi Jambi memperoleh 10 persen dari penerimaan pajak rokok, berdasarkan surat edaran yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Target penerimaan cukai rokok untuk 2024 dipatok sebesar Rp304 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp289 miliar. Meskipun demikian, angka tersebut belum sepenuhnya menjadi hak Provinsi Jambi. Sebanyak 70 persen dari total penerimaan tersebut dialokasikan untuk kabupaten/kota, sementara 30 persen menjadi bagian provinsi.
Dampak Luas Rokok Ilegal
Rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara dan daerah, rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu dapat dijual dengan harga lebih murah, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat. Kondisi ini mempengaruhi perilaku konsumsi masyarakat, terutama di kalangan menengah ke bawah.
Padahal, pajak rokok memiliki peran penting sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Upaya Penegakan Hukum
Bea Cukai Jambi, sebagai garda terdepan dalam penindakan rokok ilegal, telah melakukan berbagai langkah tegas. Namun, upaya ini memerlukan kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Kalaupun Pemerintah Provinsi Jambi ingin melakukan penegakan hukum, itu harus bersamaan dengan Bea Cukai. Sebab, kewenangan undang-undang terkait regulasi pembatasan rokok ilegal ada di Bea Cukai,” jelas Aditya.
Harapan di Masa Depan
Pemerintah Provinsi Jambi berharap ke depan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan, sehingga potensi pendapatan daerah dari pajak rokok dapat terealisasi maksimal.
“Ketika masyarakat menggunakan rokok dengan pita cukai resmi, pasti ada kontribusi yang nyata untuk pendapatan daerah.” tegas Aditya. (Wjs)