Ketua KPU Kabupaten Batanghari, Ahmad Halim

JatiNews, Batanghari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Fadhil Arief, S.E., dan Bakhtiar, S.P., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batanghari periode 2025-2030. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka pada Kamis (9/01/2025) pukul 10.55 WIB di Kantor KPU Batanghari.

Pasangan ini berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dengan perolehan 114.674 suara sah atau 77,83% dari total suara sah. Hasil ini menjadikan mereka unggul secara signifikan dibandingkan pasangan lainnya, memenuhi syarat perolehan suara lebih dari 50 persen sesuai aturan yang berlaku.

Keputusan ini didasarkan pada Pasal 107 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.

Berita Acara KPU Kabupaten Batangharii Nomor 1/PL.02.7-BA/1504/2024 tanggal 9 Januari 2024.

Ketua KPU Kabupaten Batanghari, Ahmad Halim, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemilu telah berjalan transparan dan demokratis. 

Baca juga:  HUT Provinsi Jambi ke-68, Gubernur Al Haris Optimis Bangun Jambi Di Tengah Tantangan Minimnya APBD

“Proses ini adalah wujud nyata kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran Pilkada Serentak 2024,” ujar Ahmad Halim.

Dengan penetapan ini, Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar diharapkan mampu merealisasikan visi misi mereka dalam memajukan Kabupaten Batanghari. Prioritas mereka meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta pengembangan sumber daya manusia.

Keputusan KPU ini sekaligus menjadi pengumuman resmi kepada masyarakat, memastikan keterbukaan dan transparansi proses demokrasi. Penetapan ini berlaku efektif sejak tanggal 9 Januari 2025. (BSO)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan