Kemenag jual kendaraan tidak layak pakai urusan haji di Jeddah (kemenag)

JatiNews, JEDDAH – Kementerian Agama Republik Indonesia menjual kendaraan tidak layak pakai yang menumpuk di gudang sewa kendaraan Kantor Urusan Haji Jeddah. Kendaraan yang terparkir telah berumur puluhan tahun, sebagian besar tidak layak pakai dan tidak bisa digunakan untuk operasional ibadah haji.

“Tercatat ada 87 kendaraan yang sudah tidak layak pakai dan membebani anggaran sewa gudang setiap tahunnya. Alhamdulillah hari ini semua sudah terjual,” terang Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam di Jeddah, Sabtu (21/12/2024) mengutip dari Kemenag.go.id

“Kendaraan itu terdiri atas 66 mobil dan 21 motor,” sambungnya.

Dijelaskan Nasrullah, proses penjualan ini dilakukan oleh tim yang diutus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Tim penjualan tanpa lelang kendaraan ini bertolak ke Arab Saudi setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Pihak Kemenkeu telah menerbitkan surat No S-202/MK.6/KN.4/2024 tertanggal 1 November 2024 perihal Persetujuan Penjualan Tidak Secara Lelang Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Kantor Teknis Urusan Haji Jeddah Arab Saudi.

Baca juga:  Plt Bupati Suharsi Igirisa Dukung PJS Penuhi Syarat Jadi Konstituen Dewan Pers

Menurut Nasrullah butuh waktu cukup lama untuk melakukan proses penjualan. Operasional penyelenggaraan ibadah haji yang telah berlangsung puluhan tahun, menyisakan banyak aset, termasuk kendaraan operasional haji.

Sejak awal, jelas Nasrullah, aset-aset yang ada di Jeddah Arab Saudi tercatat sebagai Barang Milik Haji (BMH). Namun karena tidak ada mekanisme pengelolaan terkait BMH, maka atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), asset tersebut agar segera dialihkan menjadi aset Barang Milik Negara (BMN) yang berada di Satker Direktorat Jenderal penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.

“Setelah melalui proses yang cukup panjang, dimulai dari inventarisasi aset kendaraan, pengalihan aset dari BMH ke BMN, sekaligus pencatatan dalam sistem aplikasi, permohonan persetujuan penjualan kendaraan dari Ditjen PHU, hingga terbitnya surat persetujuan penjualan dari Kementerian Keuangan, akhirnya pada 20 Desember 2024, bertempat di gudang sewa kendaraan daerah Ar-Rehab Jeddah, tim telah berhasil melakukan penjualan kepada pihak pembeli dari Perusahaan Salim Ahmad Salim Az-Zahrani,” papar Nasrullah.

Baca juga:  Layanan ‘SuperSUN’ PLN, Dukung Kemajuan Masyarakat Kepulauan di Sulawesi Selatan

Proses penjualan kendaraan tersebut dilakukan oleh tim penjualan yang sudah ditugaskan yaitu Asep Rohadian (Penangungjawab BMN Ditjen PHU), dan Nur Afwa Sofia (Kabag BMN Biro Keuangan Setjen). Nasrullah Jasam selaku Konsul Haji KJRI Jeddah ikut menyaksikan. Hadir juga sebagai saksi, Zakaria Anshori (Pembantu Staf Teknis Haji), Reza Ahmad Baihaqi (Operator BMN Kantor Urusan Haji Jeddah) dan Syaiful Rahman (Penanggungjawab Kendaraan).

Setelah adanya kesepakatan jual beli antara pihak penjual dan pembeli, kata Nasrullah, selanjutnya diadakan penandatanganan kontrak jual beli. Pihak penjual diwakili Asep Rohadian, pihak pembeli diwakili Salim Ahmad Salim Az-Zahrani. Ikut mengetahui proses kontrak jual beli ini, Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.

“Saya meminta kepada pihak pembeli agar segera mengambil dan mengeluarkan kendaraan dari dalam Gudang dalam waktu paling lambat satu bulan. Pihak pembeli yang diwakili oleh Musthofa Al-Ahdal menyanggupi permintaan tersebut disertai dengan komitmen bahwa proses pengeluaran kendaraan yang sudah dijual akan dilakukan mulai sore hari sampai paling lambat satu minggu ke depan,” sebut Nasrullah.

Baca juga:  Mahmud Marhaba Lantik DPD dan DPC PJS Se-Gorontalo

Selanjutnya, tim penjualan beserta pihak pembeli menyaksikan proses pengeluaran kendaraan tersebut dari Gudang sewa Ar-Rehab menuju Gudang milik Perusahaan Salim Ahmad Salim Az-Zahrani di daerah Al-Humra wilayah Selatan Jeddah. (JTN)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan