Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI Abu Rokhmad (Kemenag RI)

JatiNews, JAKARTA – Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi kini telah mengantongi izin pembukaan Program Studi Kedokteran Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Program Profesi dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Abu Rokhmad, mengungkapkan rasa syukur dengan keluarnya izin operasional Fakultas Kedokteran di penghujung 2024.

“Keberhasilan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin memperoleh izin operasional Fakultas Kedokteran ini menandai langkah besar bagi UIN Jambi dalam memperluas layanan pendidikan tinggi di bidang kesehatan, sekaligus memperkaya penawaran akademik bagi masyarakat,” ungkap Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat (20/12/2024) mengutip dari Kemenag.go.id

Dirjen Pendis mengapresiasi pencapaian UIN Jambi yang telah memenuhi seluruh persyaratan akademik dan administratif untuk membuka program studi kedokteran. Menurutnya, ini merupakan peluang bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) turut andil mengembangkan pendidikan kedokteran di Indonesia. Untuk itu, UIN Jambi harus memiliki komitmen yang kuat dalam mencetak tenaga medis yang kompeten dan berakhlak mulia.

Baca juga:  Rosalina: Kalau Saya Tahu, Saya Resign, Yang Mulia

“Kami optimis Fakultas Kedokteran UIN Jambi akan menjadi pusat unggulan pendidikan kedokteran yang tidak hanya mengedepankan aspek keilmuan, tetapi juga nilai-nilai Islam,” ucapnya.

Abu Rokhmad berharap Fakultas Kedokteran UIN Jambi dapat menawarkan program studi Sarjana Kedokteran (S.Ked) yang siap mencetak dokter yang tidak hanya ahli di bidang medis, tetapi juga mengintegrasikan ilmu pengetahuan dengan nilai-nilai moral dan etika yang berbasis Islam. “Fakultas ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga medis serta berkontribusi terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia,” tandasnya. (JTN)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan