JatiNews, JAKARTA – Dua petinggi smelter swasta didakwa menerima uang triliunan rupiah dan melakukan pencucian uang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Wazir Iman Supriyanto menyebutkan, kedua petinggi dimaksud, yakni Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi yang memperkaya diri Rp 2,2 triliun serta Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto yang menerima Rp 1,9 triliun. Dalam persidangan yang sama, terdapat pula General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina yang turut dibacakan dakwaannya. Meski terlibat dalam kasus tersebut, Rosalina tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU.

Untuk itu, Rosalina terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Hendak Mancing, Dua Remaja Tenggelam

Dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi mahkota, Rabu (4/12/20240 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Rosalina menegaskan, tidak mengetahui secara detail kerja sama antara sejumlah perusahaan atau CV yang terafiliasi PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk. 

Rosalina mengatakan, jika kerja sama dengan PT Timah Tbk akan berakhir seperti saat ini, ia akan memilih meninggalkan pekerjaannya. 

“Tadi saya tanya ada tambahan, ada tambahan nggak,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, dikutip dari Kompas.com

“Yang Mulia, saya benar-benar tidak mengetahui kerjasama ini akan berakhir seperti ini, kalau saya tahu, saya resign, Yang Mulia,” kata Rosalina.

Rosalina mengatakan, tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari kerja sama smelter swasta dengan PT Timah. Ia mengatakan, tidak akan melakukan pekerjaan yang dapat mengorbankan masa depan anak-anaknya. 

“Dari kerja sama ini tidak ada keuntungan yang saya terima, hanya terima gaji, kenapa saya harus mengorbankan 2 anak saya untuk pekerjaan yang saya tidak dapat keuntungan apa pun,” ujarnya. Terakhir, Rosalina meminta agar Majelis Hakim PN Tipikor dapat memberikan perlakuan yang adil terhadap dirinya. 

Baca juga:  Tim SAR Evakuasi Empat Jenazah Dalam Sumur

“Jadi saya sangat mohon yang mulia, saya mohon kepada semua majelis, berikanlah perlakuan seadil-adilnya karena saya benar-benar tidak tahu, kalau saya tahu sekali lagi, saya akan resign, buat apa saya pertaruhkan 2 anak saya dibandingkan seperti ini, 2 anak saya jauh lebih berharga dari semua ini, demikian yang mulia,” ucap dia. (JTN)

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Kasus Timah, Eks Petinggi Smelter: Jika Tahu Seperti Ini, Saya Resign Yang Mulia“,