JatiNews, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu dan kini masih menunggu hasil penghitungan dan penetapan hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pilkada di beberapa daerah terdapat pasangan yang melawan kotak kosong.
Hasil penghitungan cepat atau hasil dari quick count sejumlah lembaga, Kotak kosong dinyatakan menang melawan calon tunggal di Bangka dan Pangkalpinang.
Dalam data perhitungan suara pemilihan walikota dan wakil walikota di Pangkalpinang, kotak kosong meraih 55,9 persen suara. Kondisi serupa juga terjadi dalam pemilihan bupati di Bangka.
menanggapi hal tersebut, jika nantinya keputusan KPU bahwa kotak kosong yang unggul maka akan diadakan pemilihan ulang.
Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bersepakat melaksanakan pilkada ulang untuk wilayah yang dimenangkan kotak kosong pada 27 Agustus 2025. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat kerja antara komisi II DPR RI dan KPU RI pada Rabu (4/12/2024). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Hari ini kita telah memutuskan satu hal yang penting satu hari sebelum DPR reses, yaitu jadwal pemilihan gubernur, bupati, dan walikota ulang tahun 2025. Pelaksanaannya pada hari Rabu 27 Agustus 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dikutip dari Kompas.com,Rabu (4/12/2024).
“Jadi ini sebagai konsekuensi dari lebih banyaknya yang memilih kolom kosong dibanding paslon. Kepastiannya di mana saja nanti kita tunggu rekapitulasi suara di masing-masing kabupaten kota atau provinsi,” kata Rifqi.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan penyusunan peraturan KPU terkait pilkada ulang tersebut sesegera mungkin. Terlebih, tahapan konsultasi dengan Komisi II DPR RI telah dilakukan.
“Setelah itu langsung bisa kita pedoman untuk dijalankan sesuai dengan timeline tahapan yang tadi secara detail sudah kita sampaikan,” kata Afifuddin. (JTN)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025 jika Kotak Kosong Menang“,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.