JatiNews, JAMBI – Bendahara dan Kepala Sekolah SMA N 2 Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dihadirkan pada sidang konfrontir di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (19/11/2024).

Sidang ini merupakan lanjutan kasus dugaan korupsi DAK senilai Rp.1,7 miliar di SMA N 2 Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) yang didakwakan ke mantan ketua komite, Yuliawati.

Kuasa hukum terdakwa, Deddy Yuliansyah mengatakan, bendahara dan kepala sekolah mengaku turut memegang uang sisa DAK. Hal tersebut terkuak usai dilakukannya audit investigasi oleh inspektorat atas permintaan penyidik Polres Tanjung Jabung Barat.

Keduanya mengaku telah mengembalikan uang tersebut, sebab tak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau kepala sekolah tadi sekitar 27 juta. Kalau 71 juta itu bendahara. Uang itu tidak dapat dipertanggungjawabkan maka dikembalikan,” kata Deddy, Selasa (19/11/2024).

Lebih lanjut Deddy menegaskan, sejak awal kliennya sama sekali tidak menutupi uang sisa anggaran DAK. Karena bendahara dan kepala sekolah juga turut mengetahui soal sisa uang DAK tersebut.

Bahkan, sisa uang DAK yang semula Rp.188 Juta di tangan terdakwa telah dikembalikan dan dititipkan ke Jaksa lebih awal.

Baca juga:  Usai dilantik, Kadis PU Langsung Cek Progres Pembangunan Stadion

“Terdakwa bingung dana ini mau dikembalikan kemana. Karena proyek swakelola empat ini sudah selesai. Ada sisa dana Rp. 188 juta maka Rp. 150 juta dikembalikan dan dititipkan ke kejaksaan, sisanya akan segera dikembalikan,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Manto menyampaikan, sidang kali ini terkait dua saksi untuk melakukan konfrontasi dengan terdakwa, yakni Kepala Sekolah SMA N 2 Tanjab Barat, Asmaida dan Merry selaku bendahara.

“Bagaimana akhirnya perkara ini naik dan terjadinya kerugian negara. Apa permasalahan awalnya sudah terungkap semua nanti kami uraikan dalam surat keputusan kami,” jelas Manto.

Manto mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada 3 Desember 2024. Agenda sidang menghadirkan saksi ahli yang meringankan terdakwa. (Wjs)