JatiNews, JAMBI – Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh seorang pelajar laki-laki di Kota Jambi, mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Diketahui pelaku kini telah diamankan Polda Jambi dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sendiri merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Provinsi Jambi, bernama Rizki Apriyanto (39).
Menyoroti kasus yang tengah ramai di Kota Jambi, Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengecam keras aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum ASN Jambi terhadap pelajar laki-laki tersebut. Menurut Dian, perbuat pelaku tidak dapat ditoleransi.
“Pastinya tiap kasus TPKS dengan pelaku dewasa tak boleh perdamaian,” kata Dian di Jakarta, saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Selasa (19/11/2024).
Sementara itu, Dian juga meminta pihak pemerintah daerah (Pemda) Jambi turut serius mengawal kasus ini dengan memberikan pendampingan serta pemulihan terhadap korban dan saksi.
Lebih lanjut Dian menekankan, bahwa pentingnya edukasi pencegahan kekerasan untuk anak-anak di lembaga pendidikan dan pengasuhan. Hal tersebut bertujuan agar dapat terhindar dari segala bentuk kekerasan seksual.
“Pemerintah daerah perlu memperhatikan kepentingan terbaik anak. Salah satunya menjaga identitas anak agar anak tidak mengalami reviktimisasi,” ujar Dian.
Tak hanya kasus tersebut, Dian juga menyoroti berbagai kasus ini secara keseluruhan. Dirinya menegaskan bahwa perbuatan pelaku-pelaku pelecehan seksual kepada anak bukanlah delik aduan. Sehingga pelaku harus diproses hukum.
“Pelecehan seksual pada anak bukan delik aduan ya, jadi wajib diproses,” tukasnya.
Sebelumnya, beredar rekaman CCTV seorang pelajar laki-laki SMP di Kota Jambi tampak mengadu ke salah satu petugas satuan pengamanan (Satpam), usai menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pria berpakaian ASN.
Foto pelaku sempat tertangkap kamera CCTV, dan beredar luas di media sosial. Usai mengetahui kejadian itu, orang tua korban membuat laporan ke polisi. (Wjs)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.