JatiNews, Jakarta – Direktur PT Kencana Alam Sawit (PT KAS), Rully Priyadipta, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan hasil penjualan minyak kotor (miko) yang merupakan limbah dari pengolahan kelapa sawit di perusahaan tersebut.

Kasus ini dilaporkan oleh Donald Wiraatmaja, pemegang saham sekaligus komisaris PT KAS, setelah menemukan kejanggalan pada transaksi keuangan perusahaan PT. KAS

Menurut Pelapor, minyak kotor yang dihasilkan PT KAS diduga dijual oleh Rully ke perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan keluarganya.

Hasil penjualan, yang diperkirakan mencapai lebih dari 1 miliar, diduga tidak dimasukkan ke dalam rekening PT KAS melainkan ke rekening lain yang tidak ada kaitannya dengan rekening PT. KAS. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan melakukan operational perusahaan di Jambi.

Donald Wiraatmaja, melalui kuasa hukumnya Herna Sutana, SH., MH., sebelumnya telah beberapa kali meminta Rully untuk memberikan laporan keuangan lengkap terkait aktivitas perusahaan. Namun, permintaan tersebut tidak ditanggapi, dan dua kali somasi telah dikirimkan oleh kuasa hukum Donald.

Baca juga:  Sidang Proyek SMA N 2 Tanjab Barat, 8 Orang Saksi Tidak Tahu Fungsi Koordinator 

“Rully menegaskan dalam jawaban somasi bahwa minyak kotor tersebut memang milik PT KAS, namun beliau menyatakan bahwa klien kami tidak memiliki hak terkait hal itu. Ini memicu langkah hukum dari klien kami ke Polda Jambi,” ujar Herna Sutana kepada para awak media, Sabtu (26/10/2024).

Penyidik dari Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Rully sebagai tersangka atas dugaan penggelapan yang merugikan PT KAS dan salah satu pemegang sahamnya, Donald Wiraatmaja.

Herna Sutana mengapresiasi kinerja penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi dalam menangani kasus ini secara profesional.

Herna juga menambahkan bahwa penggelapan ini tidak hanya terkait dengan penjualan minyak kotor.

“Kami juga sedang mendalami dugaan kecurangan lain dalam aktivitas Rully Priyadipta sebagai direktur, yang merugikan perusahaan. Proses hukum lanjutan akan kami upayakan untuk mengusut tuntas setiap pelanggaran,” jelasnya. (Rls/*)