JatiNews, Muaro Jambi – Peredaran rokok ilegal di Indonesia terus marak, khususnya di Provinsi Jambi. Belakangan ini diduga gudang penyimpanan rokok ilegal ditemukan di kawasan Desa Kebon IX, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Berdasarkan pengakuan warga yang tak mau disebutkan namanya membeberkan, bahwa gudang yang diduga tempat penyimpanan rokok ilegal itu berada di Desa Kebon IX. Rokok ilegal tersebut dijual bebas di toko-toko kelontong.
“Iya, gudang penyimpanan rokok ilegal ada di Desa Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, yang punya itu inisial IW,” sebutnya, Kamis (24/10/2024).
Selain itu, dibeberkan pula otak dibalik pengendalian rokok ilegal di Desa Kebon IX Muaro Jambi, yang disebut-sebut berinisial IW. Oknum tersebut diduga dibekingi oleh aparat penegak hukum. Sebab tak tersentuh hukum oleh aparat setempat.
“Apakah di balik mafia rokok ilegal tanpa cukai dibekingi oknum,” pikirnya.
Dirinya meminta pihak Polda Jambi maupun Bea Cukai Jambi segera turun untuk menindak pemilik gudang penyimpanan rokok ilegal disana. Hal ini merupakan perbuatan yang sangat merugikan negara.
Sementara itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolres Muaro Jambi, AKBP Hari Supriawan melalui sambungan telepon seluler maupun WhatsApp (WA). Namun, pihaknya tak menjawab. Meski bernada aktif, pihaknya belum merespon balasan. (Wjs)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.