JatiNews.com, Tanjabbar – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung (Tanjab) Barat bersama Bea Cukai Jambi berhasil menyita ratusan botol minuman keras atau miras dari berbagai merek dagang hasil operasi petugas di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

“Ratusan botol miras kami amankan dari operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kuala Tungkal,” kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, Minggu (13/10/2024)

AKBP Agung mengatakan operasi yang dilakukan petugas gabungan ini dilakukan dalam rangka memberantas peredaran minuman keras ilegal dan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 302 botol miras dari berbagai merek dagang seperti anggur hijau, anggur putih, anggur merah, intisari, kawa-kawa, iceland vodka, vodka newpork blue, vodka newpork red, whisky asoka dan lain sebagainya.

“Barang bukti yang disita ini kemudian disegel menggunakan pita merah dan selanjutnya barang bukti ini diamankan dan dibawa ke kantor Bea Cukai,” ucapnya

AKBP Agung menuturkan Kepolisian bersama instansi lainnya akan terus berusaha menindak tegas bagi mereka yang menjual miras ilegal di wilayah Kabupaten Tanjab Barat dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat.

Baca juga:  Ketua DPD PJS Gorontalo Diduga Diancam Pengusaha Tambang Ilegal

“Upaya penindakan ini, lanjut dia, menjadi bagian dari upaya Polres Tanjab Barat untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman di masyarakat, terutama saat menjelang Pilkada tahun ini,” pungkasnya. (Wjs)