JatiNews, Tanjabbar – Berdasarkan laporan dari masyarakat, di daerah Sungai Saren, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat ada gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar ilegal.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap gudang yang diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan minyak ilegal.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung menyampaikan berdasarkan perintah dari Kapolda Jambi dan Kapolres Tanjab Barat, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan minyak ilegal.
“Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat, informasinya di wilayah Sungai Saren ada gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan minyak ilegal. Namun, saat tim mengecek lokasi gudang tersebut, tidak ditemukan adanya aktivitas yang mencurigakan mengenai hal tersebut,” kata Frans, Senin (16/09/2024) siang.
Menurut informasi masyarakat setempat, pemilik gudang tersebut bernama Munir. Gudang di lokasi tersebut dijadikan tempat transit sebelum dilakukan penjualan.
“Tidak hanya dijual di pulau-pulau daerah pesisir laut Cina Selatan, ia juga menjadi pemasok terbesar di wilayah Tanjab Barat,” kata warga yang namanya enggan disebutkan.
Menurutnya minyak solar ilegal itu, didapat dari daerah Bayung Lincir, Sumatera Selatan. Minyak diangkut dengan menggunakan beberapa mobil truk sampai ke gudang. Setelah sampai di gudang dibawa menggunakan kapal ponton atau langsung di pasarkan ke gudang-gudang yang membutuhkan minyak solar.
“Dalam pendistribusian melalui ke kapal-kapal, beberapa gudang di Tungkal pun ngambil disana bahkan ke masyarakat,” sebutnya.
Diketahui, sebelumnya sebuah gudang dalam mengoperasi minyak solar ilegal itu pernah terbakar pada akhir tahun 2023 lalu dan disegel berkali-kali tapi tetap melakukan bisnis minyak solar ilegal.
Untuk diketahui, penimbun BBM ini dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kegiatan ilegal itu bisa terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar. (Wjs)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.