JatiNews, Tanjab Barat – Beredarnya foto kampanye Kabankesbangpol Tanjung Jabung (Tanjab) Barat yaitu Dianda Putra yang ikut mensosialisasikan Alfin Bakar sebagai bakal calon walikota sungai penuh menjadi permasalahan yang harus segera ditindak oleh pihak – pihak terkait.

Dianda Putra adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kabankesbangpol Tanjab Barat yang seharusnya tidak ikut berpolitik. Hal ini juga diatur oleh undang – undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara terkhusus pasal 9 ayat 2.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pasal 494 dan Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Christian Napitupulu selaku pemerhati Demokrasi Tanjab Barat menyambangi Bawaslu Provinsi Jambi, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kabankesbangpol Tanjab Barat dan diterima oleh Mutapin sebagai perwakilan Bawaslu Provinsi Jambi.

“Kata beliau bahwa permasalahan ini sudah di proses oleh Bawaslu kabupaten tanjung Jabung barat dan diteruskan ke KASN,” kata Christian menirukan ucapan dari perwakilan Bawaslu Jambi, Selasa (27/8/2024).

Baca juga:  Pilkada Jambi, Romi-Sudirman 1, Haris-Sani 2

Christian mengapresiasi langkah cepat Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat dalam menindak dugaan – dugaan pelanggaran pemilu apalagi yang dilakukan oleh ASN di Tanjab Barat.

Christian juga menilai ini adalah bentuk lemahnya pengawasan sistem pemerintahan, sehingga banyak ASN dengan leluasa ikut berpartisipasi dalam politik.

“Kami juga mengharapkan pemilu di Tanjab Barat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Christian. (Wjs)