JatiNews, Sarolangun – Peringatan HUT RI ke 79, Komunitas Semaran Bersatu kembali suarakan tuntutan warga dari bahaya PLTU Batu Bara. Mereka menggelar acara HUT RI tepat di depan PT. Permata Prima Elektrindo (PPE) di Desa Semaran Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Rabu (21/8/2024).
Kegiatan dikemas dengan beragam kegiatan perlombaan yang sarat dengan nilai kampanye anti energi fosil serta penggalangan petisi warga mendukung maklumat bersama Desa Semaran.
Sejak 2012 PLTU Batu Bara beroperasi, lebih banyak membawa dampak buruk bagi masyarakat, khususnya di RT 06 Desa Semaran. Polusi dan pencemaran limbah pembakaran batu bara dikeluhkan warga.
Perryariansyah selaku ketua panitia acara mengatakan, kegiatan peringatan HUT RI dengan mengadakan berbagai lomba di depan PT PPE agar kita tidak lupa atas apa yang menimpa masyarakat sejak PLTU berdiri.
“Kami berharap acara ini dapat memberikan manfaat dan inspirasi bagi kita semua serta tidak melupakan apa yang telah terjadi setelah adanya PLTU,” kata Perry.
Ketua RT 06, Siska Dewi mengatakan bahwa kehadiran PLTU Batu Bara seharusnya membawa berkah, namun setelah berdiri sampai saat ini malah sebaliknya. Kegiatan kali ini bisa memperkokoh silaturrahmi dan persaudaraan masyarakat Desa Semaran.
“Kita sangat berharap Desa Semaran lebih baik dan lebih maju, dan keberadaan PLTU kita harapkan berdampak baik bagi kehidupan masyarakat, utamanya kesejahteraan ekonomi, Kesehatan dan lingkungan yang Lestari,” kata Siska.
Menurut Dedi Candra Ketua Semaran Bersatau, kehadiran PLTU Batu Bara yang dikelola oleh PT. PPE di Desa Semaran tidak memberi dampak baik bagi masyarakat, namun sebaliknya berdampak serius terhadap lingkungan dan Masyarakat.
“Pemerintah abai dan tidak responsif terhadap keluhan masyarakat, salah satunya dokumen AMDAL sudah berulang kali kami minta dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, namun tidak kunjung kami peroleh,” demikian kata Dedi Candra yang kesehariannya kerap di panggil kak Ican.
Komunitas Semaran Bersatu bersama Lembaga Tiga Beradik sebagai bagian dari jaringan Gerakan Sumatera Terang Untuk Energi Bersih (STUEB), berkomitmen akan terus memantau aktivitas PLTU PT. PPE dan mengawal tuntutan warga sebagaimana 4 poin utama yang tertuang dalam Maklumat Bersama Desa Semaran yang dikukuhkan pada acara Sedekah Bumi pada april lalu.
Maklumat Bersama Desa Semaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun dan PT. PPE wajib terbuka perihal informasi publik diantaranya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen MoU kesepakatan antara Perusahaan dan masyarakat maupun dokumen lainnya.
Pemenuhan hak masyarakat Desa Semaran diantaranya: pengaspalan jalan menuju PLTU, Listrik gratis bagi warga di sekitar PLTU, 70 persen pekerja dari masyarakat Desa Semaran, merealisasikan dana CSR untuk kesejahteraan masyarakat Desa Semaran.
Pihak Perusahaan berkewajiban dan harus berkomitmen untuk pemilihan, pelestarian lingkungan hidup, Pihak Perusahaan berkawajiban melakukan pemerikasaan Kesehatan masyarakat secara gratis setidaknya 1x dalam 3 bulan.
“Terkait persoalan yang dihadapi masyarakat akibat keberadaan PLTU, Lembaga Tiga Berdik Kembali menyampaikan terkait hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dijelaskan dalam pasal 70 UU PPLH,” ungkap Yuda, Direktur Lembaga Tiga Beradik yang turut hadir membersamai HUT RI oleh Semaran Bersatu.
Rangkaian kegiatan HUT RI 79 di tutup dengan panggung ekspresi melawan dengan suka cita, beragam rangkain Hiburan Rakyat ditampilkan dan diselingi dengan mimbar bebas atau orasi politik dan pembacaan puisi.e
Semaran Bersatu berharap kegiatan ini bisa memperkokoh silaturrahmi antar warga. Mampu memompa semangat masyarakat, utamanya Komunitas Semaran Bersatu dalam menjaga dan memonitoring kegiatan–kegiatan yang dapat merusak lingkungan akibat dari aktivitas PLTU yang ada di Semaran. (Ltb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.