Komisi I DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemilik Helen's Play Mart

JatiNews, JAMBI – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Jambi telah menyegel dan menutup sementara Helen’s Play Mart Jambi. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya kelengkapan perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola.

Pasca penyegelan tersebut, Komisi I DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemilik Helen’s Play Mart. Rapat yang berlangsung di ruang Rapat A Gedung DPRD Kota Jambi pada Kamis (13/02/2025) ini turut menghadirkan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas), di antaranya Front Persaudaraan Islam (FPI) dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, serta beberapa tokoh masyarakat Kota Jambi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, secara tegas menyatakan menutup operasional Helen’s Play Mart di kawasan Gentala Arasy. Menurutnya, lokasi berdirinya Helen’s Play Mart tidak sesuai dengan lingkungan sekitar yang merupakan area strategis dan memiliki nilai historis bagi masyarakat Jambi.

Baca juga:  Polemik Pengangkatan PPPK, Komisi IV DPRD Jambi Konsultasi ke DPR RI

“Di kawasan tersebut terdapat rumah dinas Gubernur Jambi, Seberang Kota Jambi, dan Jembatan Gentala Arasy yang merupakan ikon kebanggaan masyarakat Jambi. Oleh karena itu, kami Komisi I DPRD Kota Jambi menolak atau menutup Helen’s Play Mart beroperasi di Jambi,” tegas Rio Ramadhan.

Selain faktor lokasi, hasil RDP juga mengungkap bahwa Helen’s Play Mart belum melengkapi seluruh izin operasionalnya. Berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), LAM, dan perwakilan masyarakat Kota Jambi, Komisi I DPRD sepakat untuk merekomendasikan agar gerai Helen’s Play Mart ditutup di Jambi.

Menanggapi keputusan tersebut, Raje selaku Humas Holywings Group Pusat Jakarta yang menaungi Helen’s Play Mart Jambi memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa pihaknya belum melengkapi seluruh izin operasional, tetapi menyatakan bahwa proses pengurusan perizinan masih berjalan.

“Kami tidak bermaksud untuk mengabaikan izin. Kami sudah mengurus berbagai dokumen seperti izin Perseroan Terbatas (PT), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan keterangan domisili dari lurah. Proses perizinan ini kami jalankan secara paralel dengan operasional karena ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sambil berjalan,” ujar Raje.

Baca juga:  Tim Advokasi Aston Laporkan PPS Desa Mangun Jayo

Lebih lanjut, Raje juga menekankan bahwa izin Minuman Beralkohol (Minol) memiliki mekanisme tersendiri yang mengharuskan outlet sudah beroperasi agar dapat diverifikasi oleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Menurutnya, aturan ini mensyaratkan pengecekan langsung oleh pihak berwenang sebelum izin resmi diterbitkan.

“Proses perizinan Minol memang mengharuskan outlet berjalan terlebih dahulu agar bisa diverifikasi oleh dinas terkait seperti Dinas Pariwisata dan Bea Cukai. Kami juga sudah berupaya memenuhi tahapan verifikasi di outlet,” tambahnya.

Di sisi lain, pihak Helen’s Play Mart juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Jambi atas kegaduhan yang terjadi. (WJS)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan