Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Palembang, RM Taufiq

JatiNews, PALEMBANG – Soroti insiden kebocoran pipa minyak milik PT Medco E&P indonesia di Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) sekira lebih dua pekan lalu Mengakibatkan kebakaran dan kerusakan pencemaran lingkungan.

Minyak bumi merupakan sumber energi utama yang mendukung berbagai sektor, seperti transportasi, industri, dan listrik. Namun dibalik manfaatnya, minyak bumi juga menjadi sumber polusi serius perairan, terutama melalui tumpahan minyak. 

Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Palembang, RM Taufiq melihat kondisi yang terjadi di desa talang akar dinilai menimbulkan kekhawatiran masalah sangat serius tidak hanya membahayakan lingkungan tetapi juga kesehatan masyarakat yang terdampak karenanya minyak mentah dari pipa yang bocor mengalir sejauh 8 kilometer dari titik kebocoran tentu mencemari lingkungan di sungai dua hingga menyebabkan kebakaran.

“Peristiwa ini harus dibijaki oleh senator sumsel yang membidangi energi dan mineral, jika memang terbukti kinerja PT Medco tidak baik maka segera evaluasi dan ganti,” tuturnya taufiq.

Baca juga:  Berikut 6 Calon Menteri Prabowo-Gibran

Oleh sebab itu, menurut taufiq, PT Medco E&P Indonesia harus menunjukan tanggung jawab lebih dari sekedar melakukan pembersihan. Utamanya berkaitan dengan ekosistem lingkungan dan dampak yang dirasakan oleh warga.

Dengan begitu penanganan cepat dan tepat dalam situasi seperti ini dinilai penting dilakukan oleh PT Medco yang sudah mencemari lingkungan sungai dan pemukiman warga yang merasa dirugikan tak hanya bau gas dan minyak yang sangat menyengat warga yang bergantung pada sungai tersebut tidak dapat menggunakan air akibat tercemar

Oleh karena itu, kebakaran tersebut tidak perlu terjadi apabila penanganan kebocoran pipa dilakukan dengan baik dan sesuai standar.

Ia mengatakan tumpahan minyak itu masih ada dipermukaan air, sejumlah makhluk hidup disekitar ekosistem juga pasti terganggu dan mati, ini jelas harus ada upaya remediasi limbah secepat mungkin dengan teknik pengelolaan tumpahan minyak, tidak boleh berlarut larut perusahaan harus bertanggung jawab. 

Apa yang terjadi saat ini menurutnya bisa membuat PT Medco terancam UU Lingkungan hidup karena dianggap abai terhadap permasalahan lingkungan. 

Baca juga:  Keandalan Listrik PLN pada Perayaan HUT ke-79 RI di IKN Diapresiasi Berbagai Kalangan

Dia menyebut, perbuatan korporasi diduga telah melanggar UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pasal 99 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1,000,000,000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp3,000,000,000,00(tiga milyar rupiah)

Salah satunya, kebocoran disebabkan oleh pipa yang usang, tidak ada pemeriksaan jalur pipa yang komprehensif sehingga menurutnya lingkungan dan warga yang harus menjadi korban

“Ini adalah kelalaian perusahaan pt medco dalam menjaga aset. Kejadian ini seharusnya tidak tidak perlu terjadi apabila ada ketelitian dalam menjaga kondisi pipa yang kami duga jadi sebabnya,” tegas Taufiq. (Wjs)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan