JatiNews, Batanghari – Kepolisian Resor (Polres) Batanghari menegaskan bahwa penyelidikan kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Jebak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polres Batanghari juga mengecam pemberitaan yang menyudutkan kepolisian tanpa upaya konfirmasi, karena dapat menyesatkan opini publik dan mencoreng institusi penegak hukum.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Batanghari, IPDA Ferdinan Ginting, membantah tudingan bahwa kepolisian lamban menangani kasus tersebut. Menurutnya, proses olah tempat kejadian perkara (TKP) membutuhkan persiapan matang dan koordinasi dengan pihak terkait, terutama dalam kasus yang melibatkan sumur minyak ilegal.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak didukung fakta dan tanpa konfirmasi kepada pihak kepolisian. Penyelidikan kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur, bukan berdasarkan tekanan atau asumsi pihak tertentu,” tegas IPDA Ferdinan Ginting, Senin (27/01/2025).
Olah TKP dan Penyelidikan Berjalan Sesuai Prosedur
Polres Batanghari memastikan bahwa setiap langkah penyelidikan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, serta kelengkapan barang bukti.
“Kami tidak bisa gegabah dalam melakukan olah TKP, terutama di lokasi yang rawan dan telah dipadati oleh aktivitas illegal drilling. Jika tidak dilakukan secara hati-hati, justru dapat membahayakan petugas dan masyarakat sekitar serta berisiko menghilangkan bukti penting,” jelasnya.
IPDA Ferdinan Ginting juga membantah anggapan bahwa tidak adanya pemasangan police line berarti kepolisian mengabaikan kasus ini.
“Pemasangan garis polisi bukan sekadar formalitas. Kami bertindak berdasarkan kebutuhan penyelidikan di lapangan. Jika lokasi sudah tidak steril dan dipenuhi aktivitas ilegal, police line tidak akan efektif. Yang lebih penting adalah pengumpulan bukti dan langkah konkret dalam penegakan hukum,” imbuhnya.
Polres Batanghari Tantang Pihak yang Menuduh untuk Menunjukkan Bukti
Menanggapi tudingan adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas illegal drilling, Polres Batanghari menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun yang melanggar hukum, termasuk jika ada anggota kepolisian yang terlibat.
“Jika ada bukti nyata mengenai keterlibatan oknum aparat, silakan laporkan secara resmi. Jangan hanya menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” kata IPDA Ferdinan Ginting.
Polres Batanghari juga menegaskan bahwa segala bentuk penyelidikan dilakukan dengan profesional dan transparan.
Komitmen Polres Batanghari dalam Penindakan Illegal Drilling
Polres Batanghari berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas illegal drilling yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media, untuk menyajikan informasi secara berimbang dan tidak menyebarkan narasi yang belum terverifikasi.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan prosedur hukum. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak, termasuk media, untuk menjaga profesionalisme dan tidak menggiring opini tanpa bukti yang jelas,” tutup IPDA Ferdinan Ginting.
Polres Batanghari akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas illegal drilling di wilayah hukumnya. Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk kejahatan yang berpotensi merugikan publik dan lingkungan.
(Red)