Ilustrasi PIP (Tangkap layar laman Puslapdik Kemendikbud Ristek)

JatiNews, JAKARTA – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perpanjangan masa aktivasi rekening PIP ini.

“Batas akhir aktivasi rekening bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2024 diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2025,” tulis akun Instagram resmi PIP @sobatpip.

Perlu diketahui, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin bagi siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.

Jadi, penerima PIP wajib melakukan aktivasi atau proses konfirmasi identitas siswa agar status rekening aktif. Jika sudah aktif, maka dana atau bantuan bisa ditarik.

Besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 berdasarkan jenjang pendidikan adalah:

  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V, serta Rp 225.000 per tahun untuk kelas VI
  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII, serta Rp 375.000 per tahun untuk kelas IX
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1.800.000 per tahun
  • Besaran bantuan PIP untuk siswa baru atau kelas akhir disesuaikan dengan kebijakan PIP.
Baca juga:  China Sudah Buka Beasiswa S1 - S3, Buruan Daftar

(JTN)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Cara Aktivasi Rekening PIP 2024 bagi Siswa SD-SMA, sampai 31 Januari“.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan