JatiNews, JAKARTA – Menjelang Natal dan Tahun baru (Nataru) tahun 2024/2025 pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga pesawat sebesar 10 persen dari harga biasanya. Penurunan harga pesawat ini akan dimulai dari tanggal 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kebijakan tersebut mungkin menjadi yang pertama kali dalam beberapa tahun. Karena biasanya menjelang akhir tahun atau hari libur, harga-harga akan naik, termasuk tiket pesawat.
“Kita bisa turunkan sedikit tiket pesawat untuk membantu masyarakat dan rakyat kita. Tapi kita juga waspada supaya penurunan tiket pesawat tidak merugikan industri penerbangan,” ujar Prabowo dikutip dari kompas.com, Selasa (3/11/2024).
Presiden juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menghadapi libur Nataru. Ia meminta agar segala persiapan, mulai dari infrastruktur, transportasi, hingga pengamanan, dilakukan secara matang.
“Saya yakin dan kita mampu menyelenggarakan semua persiapan dengan sebaik-baiknya. Kita yakinkan bahwa masyarakat bisa menghadapi tahun baru dengan aman, dengan tertib, dan dengan lancar,” kata Prabowo.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menambahkan, penurunan harga tiket pesawat dapat terwujud berkat kolaborasi lintas kementerian dan stakeholder. Sebagai informasi, untuk mengakomodasi penurunan tiket (tanpa pengurangan PPN) diperlukan peran maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, serta Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur.
“Semoga penurunan harga tiket pesawat ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada masa Nataru 2024/2025,” kata Dudy..
Adapun hasil survei menunjukkan, pada masa Nataru 2024/2025 potensi pergerakan masyarakat mencapai 110,67 juta orang. Saat ini ramp check atau inspeksi berkala terhadap seluruh moda mulai dari bus, pesawat, kereta api, hingga kapal laut terus dilakukan. “Kami terus berupaya mempersiapkan dengan sebaik-baiknya agar masyarakat Indonesia bisa merayakan Nataru 2024/2025 dengan selamat, aman, dan nyaman,” tutup Menhub. (JTN)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Berlaku 19 Desember-3 Januari“,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.